MUSI BANYUASIN, KOMPAS.com - Baharul Loali (20) yang tercatat sebagai warga Desa Kepayang, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, ditangkap pihak kepolisian setempat lantaran telah menganiaya Muklas Adi Putra (33), rekan kerjanya hingga korban tewas.
Kapolsek Bayung Lincir AKP Jonroni Hasibuan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (12/5/2020) kemarin di kediaman korban.
Baca juga: Fakta Suami Aniaya Istri dengan Gergaji, Diduga Cemburu lalu Pelaku Bunuh Diri
Mulanya, tersangka Baharul memberikan seekor anjing miliknya kepada anak korban.
Namun, Muklas malah memukuli anjing tersebut lantaran diduga tak senang jika anaknya memelihara hewan mamalia itu.
Aksi korban memukuli anjing tersebut terlihat oleh tersangka Baharul hingga membuatnya marah dan keduanya terlibat cekcok.
"Setelah adu mulut, antara pelaku dan korban terlibat duel," kata Jonroni melalui pesan singkat Kamis (14/5/2020).
Jonroni melanjutkan, dalam perkelahian itu tersangka Baharul mengeluarkan pisau dan menganiaya korban hingga akhirnya tewas. Setelah membunuh Muklas, tersangka langsung meninggalkan lokasi.
Keluarga dari korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian setempat sampai akhirnya tersangka ditangkap.
"Kita tangkap tersangka di kediamannya, mereka ini rekan kerja dan juga tetangga. Motifnya karena pelaku tak senang melihat anjing yang ia berikan kepada anak korban dipukuli," ujar Kapolsek.
Baca juga: Gagal Tagih Utang, Residivis Kasus Pembunuhan Aniaya Satpam
Atas perbuatannya tersebut, Baharul dikenakan 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.