Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal Tagih Utang, Residivis Kasus Pembunuhan Aniaya Satpam

Kompas.com - 11/05/2020, 18:31 WIB
Iqbal Fahmi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PURBALINGGA, KOMPAS.com- Nasib malang dialami Salimin (57), satpam Bank Surya Yudha Cabang Bobotsari, Purbalingga, Jawa Tengah.

Dia menjadi korban penganiayaan seorang residivis berinisial EP (39) warga Desa Onje, Minggu (10/5/2020) sore.

Kapolsek Bobotsari Ajun Komisaris Ridju Isdiyanto mengatakan, Salimin merupakan korban salah sasaran.

Baca juga: Kronologi Penganiayaan Wanita di Kamar Hotel di Tamansari

Target utama dari EP sebenarnya adalah Angga, rekan satpam korban di tempatnya bekerja.

“Aksi itu dilakukan tersangka pada Minggu sore. Pelaku datang ke pos satpam kemudian menyekap leher korban serta mengancam akan menikam. Pelaku kemudian menyeret korban keluar pos dan melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong di bagian perut," kata AKP Ridju, Senin (11/05/2020) pagi.

Ridju menjelaskan, awalnya pelaku datang ke pos jaga satpam untuk mencari satpam lain yang bernama Angga.

Karena Angga tidak ada di tempat pelaku sempat pergi meninggalkan lokasi.

"Pelaku datang kembali ke pos satpam sekitar pukul 16.30 WIB dalam kondisi mabuk minuman keras dan masih mencari Angga. Karena Angga tidak ada, pelaku justru melampiaskan kekesalannya kepada Salimin yang sedang berada di pos satpam," kata dia.

Beruntung aksi itu diketahui warga dan langsung menolong korban. EP berhasil diringkus dan diamankan polisi dari amuk warga.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencari Angga untuk menagih hutang kakaknya,” ujarnya.

Baca juga: Kronologi Suami di Malang Aniaya Istri dengan Gergaji

Ridju mengungkapkan, EP sebelumnya merupakan residivis kasus pembunuhan di Jakarta Barat.

Dia pernah dihukum selama 10 tahun penjara akibat kasus tersebut.

“Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek, kepadanya dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com