Padahal, kata Antonius, kendaraan pengangkut sembako ini sangat diprioritaskan di kondisi pandemi saat ini.
Polisi memastikan bahwa peristiwa pungutan liar ini tidak akan terjadi lagi di Kabupaten Bandung.
Kini kelima tersangka telah diamankan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa stiker dan daftar sopir yang melakukan setoran, berikut hasil uang yang tersangka dapatkan, yakni sebesar Rp 264.000.
Baca juga: PSBB Jabar Dimulai Hari Ini, Petugas Dirikan 250 Pos Pemeriksaan
Bahkan polisi juga telah menutup pos pengecekan tersebut.
"Sudah ditutup (pos pengecekan), kita pastikan angkutan sopir tak ada lagi penarikan," pungkas Antonius.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan