Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Jabar Dimulai Hari Ini, Ada 232 Titik Penyekatan Larangan Mudik

Kompas.com - 06/05/2020, 08:23 WIB
Dendi Ramdhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) level Provinsi Jawa Barat berlaku mulai Rabu (6/5/2020) pukul 00.00 WIB hingga dua pekan ke depan.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Hery Antasari mengatakan, sedikitnya ada 232 titik penyekatan yang disiapkan untuk mempersempit aktivitas masyarakat, khususnya pemudik.

"Ada 15-25 titik di tingkat Jabar beserta 232 titik oleh kabupaten kota secara total yang akan dioperasionalkan sebagai check point PSBB dan penyekatan larangan mudik," ujar Hery dalam keterangan resminya, Selasa (5/5/2020).

Menurut Hery, selain penyekatan antarkota dan kabupaten, petugas dari Dishub Jabar juga akan fokus menyekat wilayah perbatasan provinsi.

"Ketika bicara boundaries (batas) PSBB Jabar, maka tambahan fokus penyekatan dan check point oleh Polda dan Dishub adalah titik-titik di perbatasan Jabar dengan provinsi lain," ucap Hery yang juga menjabat sebagai Koordinator Sub-Divisi Sterilisasi Fasilitas Publik Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar.

Baca juga: Pulang dari Arab Saudi, 86 Warga Jabar Diisolasi di Gedung BPSDM

Waspadai modus mudik

Selain itu, Hery juga telah mengantisipasi adanya modus mudik yang tak biasa dilakukan masyarakat.

Modus itu misalnya menumpangi angkutan barang, ambulans, hingga memanfaatkan kendaraan pribadi yang pengemudinya punya dispensasi.

Sejauh ini, kata Hery, pihaknya telah memulangkan sekitar 33.000 calon pemudik.

"Ciri-ciri itu mudah terlihat, tapi memang perlu waktu dan energi dari petugas di lapangan juga memperhatikan risiko penyebaran Covid-19 saat berinteraksi dengan pemudik. Yang pasti tindakan yang telah dan akan terus dilakukan adalah mengembalikan pemudik ke tempat asalnya. Hingga kemarin, kurang lebih ada 33.000 yang sudah dikembalikan (diputar balik) ke tempat asal," paparnya.

Adapun terkait aturan untuk sepeda motor baik pribadi maupun ojek online (ojol), Hery menegaskan, dalam aturan PSBB Jabar, roda dua hanya diperkenankan untuk satu pengendara, itu pun dalam rangka kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB dan mengangkut barang bagi ojol.

Baca juga: Direvisi, Peraturan PSBB di Depok Kini Dilengkapi Pasal Sanksi, Ini Aturannya

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com