Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Aturan Transportasi Saat PSBB Jabar, Mulai 6 Mei 2020

Kompas.com - 05/05/2020, 06:22 WIB
Dendi Ramdhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membuat surat edaran untuk bupati dan wali kota yang membahas petunjuk pelaksanaan operasional moda transportasi jelang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi Jawa Barat 6 Mei 2020 mendatang.

Dalam surat bernomor 460171lHukham itu, ada pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.

Jam operasional angkutan pun dibatasi. Kendaraan bermotor umum dalam trayek dan angkutan perairan beroperasi mulai pukul 05.00-18.00 WlB, kecuali kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Baca juga: Wawancara Khusus: Buka-bukaan Ridwan Kamil Soal Penanganan Covid-19 di Jabar

Jam operasional kendaraan tidak bermotor, mulai pukul 06.00-17.00 WIB, dan jam operasional Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) untuk layanan tenaga kesehatan, mulai pukul 05.30 - 23.30 WlB.

Sementara jam operasional terminal angkutan penumpang umum dan fasilitas penunjang beroperasi mulai pukul 05.00 - 19.00 WIB.

Jam operasional pelabuhan/dermaga dan fasilitas penunjangnya, mulai pukul 05.00-19.00 WIB, jam operasional bandar udara dan fasilitas penunjangnya, mulai pukul 05.00-19.00 WIB.

Baca juga: Ridwan Kamil Teken Pergub PSBB Jabar, Motor Boleh Boncengan

Jam operasional halte bus dan fasilitas penunjangnya, mulai pukul 05.00 -19.00 WIB, dan tambahan jam operasional halte bus yang memberikan layanan tenaga kesehatan, mulai pukul 05.30 - 23.30 WlB.

Selain angkutan penumpang, pembatasan operasional juga berlaku untuk angkutan barang, kecuali angkutan barang penting dan esensial.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com