TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Tasikmalaya telah diterapkan sejak pukul 00.01 WIB, Rabu (6/5/2020) dini hari.
Sebanyak 500 petugas Polisi, TNI dan Dinas Perhubungan daerah setempat tersebar mengisi 45 pos penjagaan masuk wilayah perkotaan membuat jalanan sepi bak ditinggalkan masyarakat.
Padahal, sebelum PSBB setiap pagi biasanya masih terlihat hilir mudik mobil dan motor yang pulang dari pasar-pasar atau hanya sekadar jalan-jalan pagi.
"Kita sudah tempatkan 45 pos penjagaan perbatasan yang diisi oleh sebanyak 500 petugas tim gabungan dari TNI, Polri dan pihak Pemkot Tasikmalaya. PSBB sudah berlaku sejak dini hari tadi berlaku selama 14 hari ke depan," jelas Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, di Bale Kota Tasikmalaya pada Rabu (6/5/2020).
Baca juga: Pembentukan RT Siaga Covid-19 Bikin Warga Tasikmalaya Cepat Paham Bahaya Corona
Budi menilai, saat hari pertama pemberlakuan PSBB sekarang terlihat antuasiasme masyarakat yang selama ini mengikuti imbauan pemerintah selama masa pandemi covid-19.
Terlihat jalanan perkotaan langsung sepi dan masyarakat lebih memilih berdiam di rumah.
Prilaku masyarakat yang taat aturan ini pun mendapatkan apresiasi masyarakat Kota Tasikmalaya, karena sejatinya warga asli Kota Tasikmalaya dinilai sangat cinta terhadap daerahnya sendiri.
"Tinggal kita, para petugas akan menyisir warga-warga atau pemudik.yang masih bandel ingin masuk Kota Tasikmalaya. Atau juga warga daerah lain yang hendak ke Kota Tasikmalaya. Kalau bandel, kita tindak, kita sanksi, kita sudah berlandaskan hukum sekarang PSBB," ungkap Budi.
Baca juga: PSBB di Kota Tasikmalaya, 9 Pasar Tetap Buka dengan Pembatasan Waktu
Meski demikian, Budi mengaku pihaknya masih membuka beberapa pertokoan yang selama ini menyediakan berbagai kebutuhan pokok serta yang bergerak di bidang lainnya seperti komunikasi dan informasi serta pelayanan dasar, keuangan dan lainnya.
Namun, pembeli dan penjual wajib mengenakan masker, jaga jarak dan hindari kerumunan saat berbelanja.
Jam operasional buka bagi setiap toko, supermarket atau minimarket mulai buka sejak pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB setiap harinya.
"Jadi kalau masyarakat yang hendak ke perkotaan masih bisa, dengan syarat yang sudah tentukan selama PSBB dan akan diperiksa terlebih dahulu di tiap pos penjagaan. Misalkan, motor tak boleh berboncengan, ojol hanya mengangkut barang dan mobil pribadi tak diisi lebih dari 4 orang," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota sekaligus Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Tasikmalaya, Budi Budiman mengatakan, pihaknya telah menetapkan 7 pembatasan sosial selama berlakunya PSBB mulai 6 sampai 19 Mei 2020.