KOMPAS.com - Setelah polisi menetapkan tiga tersangka yakni J (22), M (22), dan TS (56), atas kasus pembunuhan terdadap EL (21), yang ditemukan tewas di dalam kardus di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (6/5/2020), fakta demi fakta mulai terungkap.
Ternyata, sebelum ditemukan tewas di dalam kardus. Korban sempat disetubuhi oleh tersangka J saat pingsan. Setelah itu J membunuhnya.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol JE Isir mengatakan, peristiwa itu berawal saat tersangka J menghubungi korban untuk datang ke rumahnya. Tak lama kemudian, korban datang dengan diantar oleh tersangka M.
Baca juga: Viral Video YouTuber Ferdian Paleka Digunduli dan Ditelanjangi Tahanan Lain, Ini Penjelasan Polisi
Di rumahnya tersebut, tersangka J mengajak korban bersetubuh namun ditolak. Karena sakit hati, tersangka J kemudian mendorong kepala korban hingga terbentur dan terjatuh di kamar mandi hingga korban pingsan.
"Selanjutnya, tersangka J bersetubuh dengan korban yang masih pingsan. Setelah itu mengambil pisau dan menikam atau menusuk korban," kata Isir saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020).
Baca juga: Kronologi Lengkap Pembunuhan di Medan, Korban Disetubuhi Saat Pingsan lalu Dibunuh
Melihat korban yang sudah tewas, sambung Isir, pelaku berupaya membakar korban dengan bensin yang dibeli oleh tersangka M di dekat kamar mandi.
M kemudian menghubungi TS. TS kemudian ikut membantu memasukkan korban ke dalam kardus lalu ditutup untuk diangkut di mobil Grab, namun aksi itu dibatalkan karena mayat tidak terbungkus dengan sempurna.
"Grab dibatalkan karena bungkus dalam kardus tidak sempurna sehingga dapat menimbulkan kecurigaan," katanya.
Dari keterangan tersangka, kata Isir, jenazah korban rencananya akan dibuang ke suatu tempat di wilayah Lubuk Pakam.
"Makanya korban sudah dibungkus di kardus dan dilakban," ujarnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.