Tersangka J dan M eks napi kasus pencabulan
Masih dikatakan Isir, kedua tersangka yakni, J dan M merupakan eks narapidana dalam kasus pencabulan terhadap anak dan dibebaskan dalam rangka program asimilasi terhitung sejak 7 April 2020 lalu.
Dijelaskannya, tersangka J dipidana selama 6 tahun 6 bulan atas kasus cabul terhadap anak, ditangani oleh Polda Sumut.
Sedangkan tersangka M, dipidana selama 7 tahun. Kasusnya juga cabul terhadap anak dan ditangani oleh Polrestabes Medan.
Saat sempat berbincang sebentar dengan kedua tersangka, Isir menanyakan kasus-kasus yang dilakukan oleh tersangka dan diakui oleh tersangka sambil menundukkan kepala.
"Penjahat Kelamin ternyata kalian," ujar Isir sembari berbalik badan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bilah pisau, satu martil, sebuah kardus, satu buah lakban, satu botol obat nyamuk semprot, dan handphone yang terbakar di dalam plastik.
Baca juga: Pengakuan Oknum Pembina Pramuka Bunuh dan Perkosa Siswi SMP: Saya Suka Sama Dia, tapi...
(Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.