MEDAN, KOMPAS.com - Pembunuhan sadis melibatkan tiga tersangka di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku, No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang mengungkapkan banyak fakta baru.
Mayat korban EL ditemukan pada Rabu (6/5/2020) di dalam kardus dengan kondisi mengenaskan.
Diketahui, dua tersangka ternyata eks napi kasus pencabulan terhadap anak dan baru dibebaskan karena program asimilasi Covid-19.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol JE. Isir saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Jumat (8/5/2020) siang mengatakan, tiga tersangka tersebut yakni J (22), M (22) dan TS (56).
J adalah pacar EL, M adalah mantan pacar EL, dan TS adalah ibu J.
Baca juga: Fakta Baru Mayat Perempuan Dalam Kardus, Ibu Pelaku Diduga Bujuk Orang Lain Mengaku
Pada Rabu (6/5/2020), sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka J menghubungi korban. Tak lama kemudian, korban datang ke rumah J diantar oleh tersangka M.
Di rumahnya itu, tersangka J mengajak korban bersetubuh namun ditolak. Merasa sakit hati, tersangka J mendorong kepala korban hingga terbentur dan terjatuh di kamar mandi. Saat itu korban pingsan.
"Selanjutnya, tersangka J bersetubuh dengan korban yang masih pingsan. Setelah itu mengambil pisau dan menikam atau menusuk korban," kata Isir.
Baca juga: Kasus Pembunuhan di Cemara Asri Medan, Mayat Dalam Kardus Rencananya Akan Dibuang ke Lubuk Pakam
Setelah itu, pelaku berupaya membakar korban dengan bensin yang dibeli oleh tersangka M di dekat kamar mandi. Tersangka M, membeli bensin atas suruhan dari tersangka J.
M kemudian menghubungi TS. TS kemudian ikut membantu masukkan korban ke dalam kardus lalu ditutup untuk diangkut di mobil Grab yang akhirnya dibatalkan.
"TS juga yang menekan M untuk menjadi tersangka tunggal," kata Isir.
Para tersangka diancam dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga: Kasus Mayat Dalam Kardus di Medan, Korban Dibunuh Pacar, Dibantu Mantan dan Ibu Pacar