Salin Artikel

Sebelum Dibunuh, Ternyata Mayat Dalam Kardus di Medan Sempat Disetubuhi Saat Pingsan

KOMPAS.com - Setelah polisi menetapkan tiga tersangka yakni J (22), M (22), dan TS (56), atas kasus pembunuhan terdadap EL (21), yang ditemukan tewas di dalam kardus di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (6/5/2020), fakta demi fakta mulai terungkap.

Ternyata, sebelum ditemukan tewas di dalam kardus. Korban sempat disetubuhi oleh tersangka J saat pingsan. Setelah itu J membunuhnya.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol JE Isir mengatakan, peristiwa itu berawal saat tersangka J menghubungi korban untuk datang ke rumahnya.  Tak lama kemudian, korban datang dengan diantar oleh tersangka M.

Di rumahnya tersebut, tersangka J mengajak korban bersetubuh namun ditolak. Karena sakit hati, tersangka J kemudian mendorong kepala korban hingga terbentur dan terjatuh di kamar mandi hingga korban pingsan.

"Selanjutnya, tersangka J bersetubuh dengan korban yang masih pingsan. Setelah itu mengambil pisau dan menikam atau menusuk korban," kata Isir saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020).

Melihat korban yang sudah tewas, sambung Isir, pelaku berupaya membakar korban dengan bensin yang dibeli oleh tersangka M di dekat kamar mandi.

M kemudian menghubungi TS. TS kemudian ikut membantu memasukkan korban ke dalam kardus lalu ditutup untuk diangkut di mobil Grab, namun aksi itu dibatalkan karena mayat tidak terbungkus dengan sempurna.

"Grab dibatalkan karena bungkus dalam kardus tidak sempurna sehingga dapat menimbulkan kecurigaan," katanya.

Dari keterangan tersangka, kata Isir, jenazah korban rencananya akan dibuang ke suatu tempat di wilayah Lubuk Pakam.

"Makanya korban sudah dibungkus di kardus dan dilakban," ujarnya.

Setelah membunuh korban, lanjut Isir, tersangka TS menekan tersangka M menjadi tersangka tunggal.

Karena merasa diintimidasi, tersangka M pun kemudian membuat surat cinta yang bertuliskan.

"Saya sangat mencintai Elvina sehingga saya membunuh karena pihak dari keluarga tidak menyetujui saya. Saya mau bunuh diri saya. Cinta Elvina (lambang love) Acai."

"Surat cinta itu bagian dari upaya mengaburkan dan menghilangkan jejak. Antara J dan korban tak ada hubungan apa-apa. Sebatas kawan. Masalah pacaran sudah selesai. Mantan pacar semua. Status hubungannya mantan semua," katanya.


Tersangka J dan M eks napi kasus pencabulan

Masih dikatakan Isir, kedua tersangka yakni, J dan M merupakan eks narapidana dalam kasus pencabulan terhadap anak dan dibebaskan dalam rangka program asimilasi terhitung sejak 7 April 2020 lalu.

Dijelaskannya, tersangka J dipidana selama 6 tahun 6 bulan atas kasus cabul terhadap anak, ditangani oleh Polda Sumut.

Sedangkan tersangka M, dipidana selama 7 tahun. Kasusnya juga cabul terhadap anak dan ditangani oleh Polrestabes Medan.

Saat sempat berbincang sebentar dengan kedua tersangka, Isir menanyakan kasus-kasus yang dilakukan oleh tersangka dan diakui oleh tersangka sambil menundukkan kepala.

"Penjahat Kelamin ternyata kalian," ujar Isir sembari berbalik badan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bilah pisau, satu martil, sebuah kardus, satu buah lakban, satu botol obat nyamuk semprot, dan handphone yang terbakar di dalam plastik.

 

(Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2020/05/10/12490941/sebelum-dibunuh-ternyata-mayat-dalam-kardus-di-medan-sempat-disetubuhi-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke