Mereka di antaranya, AAR (21) yang bernyanyi, RA (21) berjoget mengenakan handuk, dan FYA (19) remaja putri lain yang berjoget.
Mereka berdomisili di Kelurahan Leato Utara, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.
"Saat ini ketiga remaja tersebut telah diamankan di Polres Kota Gorontalo," kata Desmont Harjendro, Kamis (7/5/2020).
Baca juga: Sering Dilewati Pemudik, Warga dan Polisi Tutup Jalan Pakai Batu Sungai
Sementara itu, Kepala SPK I Aipda Liwan Modeong menjelaskan, remaja itu menggunakan kata tak pantas saat memplesetkan lagu tersebut. Video itu disebut meresahkan masyarakat.
Video yang viral di media sosial itu pertama kali diunggah remaja tersebut di aplikasi instan WhatsApp pada 6 Mei 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.