Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pergub PSBB Gorontalo Diteken, Disosialisasi 2 Hari Kemudian Sanksi Berlaku

Kompas.com - 04/05/2020, 10:26 WIB
Rosyid A Azhar ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

GORONTALO, KOMPAS.com– Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menandatangani Peraturan Gubernur nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Gorontalo.

Prosesi penandatanganan ini disiarkan langsung melalui laman Facebook Humas Provinsi Gorontalo, Senin (4/5/2020).

Peraturan tentang pedoman pelaksanaan PSBB ini akan disosialisasikan selama 2 hari, Selasa dan Rabu.

Baca juga: Penindakan Aturan PSBB Gorontalo Berlaku Mulai 7 April

Pada Kamis (7/5/2020), peraturan ini akan diterapkan penuh termasuk sanksi bagi pelanggar.

Hal ini sesuai permintaan para bupati dan wali kota kepada Rusli saat video conference beberapa hari lalu.

“Perlu saya sampaikan bahwa PSBB di Provinsi Gorontalo akan berlaku selama 14 hari, mulai hari ini 11 Ramadhan 1441 Hijriyah atau tanggal 4 Mei 2020 sampai dengan 24 Ramadhan 1441 Hijriyah atau tanggal 17 Mei 2020,” kata Rusli Habibie pada pidato seusai menandatangani Pergub.

Rusli Habibie menegaskan, Pemerintah Provinsi Gorontalo sebagai wakil pemerintah pusat menyambut baik keputusan PSBB ini sebagai bagian dari upaya percepatan penanganan Covid-19.

Rusli Habibie meminta masyarakat mematuhi segala peraturan yang dibuat.

Baca juga: Kehabisan Reagen PCR, Sampel Pasien di Gorontalo Harus Kembali Dikirim ke Jakarta

Dia meyakini jika seluruh elemen menaati aturan itu maka mata rantai penularan virus corona bisa segera diputus.

“Tetap mematuhi ketentuan pembatasan dalam hal menggunakan moda transportasi, menggunakan masker dan menjaga jarak. Berinteraksi di luar rumah dari pukul 06.00 -17.00 Wita. Di atas jam tersebut semuanya sudah harus berada di rumah masing-masing,” turur Rusli Habibie.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com