GORONTALO, KOMPAS.com – Penyusunan Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memasuki tahap akhir.
Finalisasi Pergub ini dirapatkan dengan para bupati, wali kota dan Forkopimda melalui video conference, Minggu (3/5/2020).
“Persetujuan penerapan PSBB mulai 4 sampai 18 Mei, tapi kami mohon tiga hari untuk menyosialisasikan. Senin diluncurkan, Selasa, dan Rabu sosialisasi dan Kamis (7/5/2020) mulai penindakan,” kata Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, saat memberikan keterangan pers di Posko Gugus Tugas, Minggu (3/5/2020).
Baca juga: Kehabisan Reagen PCR, Sampel Pasien di Gorontalo Harus Kembali Dikirim ke Jakarta
Rusli Habibie menjelaskan hal penting dalam penerapan PSBB di antaranya penutupan pasar mingguan. Pasar diganti dengan belanja online melalui aplikasi yang sudah disiapkan.
Penutupan semua akses darat, laut dan udara juga diberlakukan selama PSBB.
Tidak ada lagi aktivitas keluar masuk orang kecuali logistik makanan, bahan bakar minyak dan alat kesehatan.
Perbatasan antara kabupaten atau kota diatur oleh pemerintah daerah setempat.
“Berikutnya tempat ibadah. Saya sampaikan sesuai surat edaran Menteri Agama dan imbauan MUI agar ditaati. Jangan sampai ditutup masjid di sini, di sana tidak,” ujar Rusli Habibie.
Baca juga: Gubernur Gorontalo: Warga Bakal Terima Bantuan Sebelum PSBB Diterapkan
Menyangkut pembatasan aktivitas warga Gorontalo selama PSBB, disepakati aktivitas luar rumah mulai 06.00 Wita hingga 17.00 Wita.
Setelah itu tidak diperkenankan lagi berada di luar rumah.