Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangki Mobil Dimodifikasi, Solar Bersubsidi Dijual untuk Pertambangan

Kompas.com - 06/05/2020, 17:20 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Banyumas, Jawa Tengah, membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar solar bersubsidi.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan, mengamankan dua orang tersangka berinisial AP alias Gundul dan YP.

Mereka diduga menjual solar bersubsidi dengan harga lebih tinggi untuk keperluan industri.

"Tersangka dengan membeli solar bersubsidi dengan harga Rp 5.150 liter. Solar kemudian dijual kembali ke pertambagan di daerah Cilacap dengan harga Rp 7.000 per liter," kata Berry saat dihubungi, Rabu (6/5/2020).

Baca juga: Cerita Pemudik yang Dikarantina di GOR Satria Purwokerto: Dingin, Enggak Bisa Tidur

Untuk melancarkan aksinya, kata Berry, tersangka memodifikasi tangki bahan bakar standar mobil Isuzu Panther sedemikian rupa sehingga memiliki kapasitas 720 liter.

"Pelaku AP masuk ke SPBU Yos Sodarso Sokaraja menggunakan mobil Honda Brio untuk mapping situasi serta melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada petugas operator pom bensin," ujar Berry.

Selanjutnya, tersangka YP masuk ke SPBU yang sama menggunakan mobil Isuzu Panther dan menemui operator pom bensin yang sudah menerima pembayaran.

"Setelah terisi, YP membawa mobil Panther ke halaman dekat rumah AP di Kelurahan Berkoh untuk memindahkan isi solar subsidi dengan menggunakan selang yang dihubungkan ke tanki BBM modifikasi yang sudah ada krannya," jelas Berry.

Baca juga: Tiga Warga Dalam 1 Rumah Positif Corona, Satu RT di Purwokerto Dikarantina

Menurut Berry, solar dipindah ke dalam wadah jerigen denga kapasitas masing-masing 30 liter untuk dijual kembali.

"Pelaku dan barang bukti kami amankan di Sat Reskrim untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakakan Pasal 55 Subsider Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas," kata Berry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com