Polisi kini juga tengah memeriksa kejiwaan AA.
Mereka akan memeriksa apakah AA dalam keadaan kurang sehat secara kejiwaan sehingga melakukan penyekapan dan penganiayaan.
Polisi pun bekerja sama dengan tenaga ahli yakni dokter kejiwaan.
Jika terbukti bersalah, AA dijerat Pasa351 KUHP ayat 1 tentang tindak pidana penganiayaan.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.