Bau kambing
Kendaraan dihentikan karena bernomor polisi luar Ciamis.
"Saat di Pos Covid-19 atau check point, petugas di Pos curiga karena mobil para tersangka ini bau kambing," kata Donny.
Petugas kepolisian di Pos tersebut kemudian menginterogasi para pelaku.
Setelah didalami, menurut Donny, akhirnya mereka mengakui telah mencuri ternak di dua lokasi di Tambaksari.
"Hasil penyelidikan di lapangan, setelah pelaku menjual barang bukti, mereka kembali lagi (ke Ciamis) untuk mencuri di daerah Rancah," kata Donny.
Para pelaku mendatangi kandang kambing kemudian memasukan kambing ke mobil Daihatsu Grand Max.
Dari tangan pelaku, penyidik menyita kendaraan dan uang tunai Rp 1,35 juta.
Dari hasil pengembangan kasus ini, petugas juga mengamankan seorang penadah di daerah Cirebon.
Menurut Donny, tiga pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.
Sedangkan, penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.