SURABAYA, KOMPAS.com - Petugas patroli gabungan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya, menangkap 171 warga karena melanggar aturan jam malam PSBB Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, Sabtu (2/5/2020).
Dari Surabaya, petugas gabungan dari Polri, TNI, Linmas, dan Satpol PP menangkap 82 orang, dari Gresik 65 orang, dan Sidoarjo 24 orang.
"Mereka diamankan saat sadang berkerumun, nongkrong di warung-warung kopi, dan jalanan tanpa mengindahkan aturan PSBB," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu malam.
Baca juga: UPDATE Corona di Jatim: Positif 1.037 Kasus. 171 Pasien Sembuh, 112 Orang Meninggal
Ratusan warga ini dibawa ke mapolres masing-masing daerah.
Selain diperiksa, mereka juga menjalani rapid test.
"Mereka akan ditahan selama 24 jam sambil menunggu hasil rapid test. Yang hasilnya reaktif akan langsung dievakuasi di ruang isolasi untuk dilakukan pemeriksaan swab," ujar Luki.
Baca juga: Kasus Covid-19 Surabaya Lebih Tinggi dari Bandung dan Depok, Khofifah: Jangan Anggap Enteng
Di Surabaya, warga diamankan saat sedang berkerumun di wilayah Terminal Manukan di Kecamatan Sambikerep, dan di Undaan Wetan di Kecamatan Genteng.
Tindakan tegas tersebut sengaja diambil untuk memberikan contoh bagi siapapun yang melanggar PSBB, demi kebaikan warga Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho menjelaskan, warga yang terjaring razia malam ini akan didata dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran PSBB.