Salin Artikel

Langgar Jam Malam PSBB Surabaya Raya, 171 Warga Ditahan 24 Jam di Kantor Polisi

Dari Surabaya, petugas gabungan dari Polri, TNI, Linmas, dan Satpol PP menangkap 82 orang, dari Gresik 65 orang, dan Sidoarjo 24 orang.

"Mereka diamankan saat sadang berkerumun, nongkrong di warung-warung kopi, dan jalanan tanpa mengindahkan aturan PSBB," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu malam.

Ratusan warga ini dibawa ke mapolres masing-masing daerah.

Selain diperiksa, mereka juga menjalani rapid test.

"Mereka akan ditahan selama 24 jam sambil menunggu hasil rapid test. Yang hasilnya reaktif akan langsung dievakuasi di ruang isolasi untuk dilakukan pemeriksaan swab," ujar Luki.

Di Surabaya, warga diamankan saat sedang berkerumun di wilayah Terminal Manukan di Kecamatan Sambikerep, dan di Undaan Wetan di Kecamatan Genteng.

Tindakan tegas tersebut sengaja diambil untuk memberikan contoh bagi siapapun yang melanggar PSBB, demi kebaikan warga Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho menjelaskan, warga yang terjaring razia malam ini akan didata dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran PSBB.


"Warga yang dipidana adalah warga yang sudah dua kali melanggar aturan PSBB. Karena menurut kami itu sudah disengaja melanggar dan memang punya niat untuk melanggar," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov Jawa Timur mengusulkan PSBB untuk Surabaya, sebagian Gresik, dan Sidoarjo ke Kementerian Kesehatan.

Hal in karena kasus Covid-19 di tiga wilayah tersebut terus naik beberapa waktu terakhir.

Hingga Sabtu sore, jumlah kasus Covid-19 di Surabaya tercatat 495 kasus, di Gresik 30 kasus dan di Sidoarjo 111 kasus.

Di Surabaya sampai Sabtu sore ada 67 pasien Covid-19 yang meninggal dunia, di Sidoarjo 12 pasien, dan di Gresik 5 pasien.

Gresik dan Sidoarjo adalah wilayah yang berbatasan langsung dengan wilayah Kota Surabaya.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/03/09104611/langgar-jam-malam-psbb-surabaya-raya-171-warga-ditahan-24-jam-di-kantor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke