LAMPUNG, KOMPAS.com – Jumlah pasien yang terkonfirmasi positif corona di Kota Bandar Lampung menjadi pertimbangan penetapan status zona merah corona.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Lampung Reihana mengatakan, ada beberapa pertimbangan Kota Bandar Lampung ditetapkan sebagai zona merah virus corona.
Reihana yang juga Kepala Dinas Kesehatan Lampung ini mengatakan, dari sisi bahaya, Kota Bandar Lampung memang sudah seharusnya masuk kategori zona merah.
Baca juga: Kebun Binatang di Indonesia Menghadapi Krisis
“Kasus pasien positif di Lampung paling banyak di Bandar Lampung. Begitu juga dengan kasus akumulatif. Orang dalam pemantauan (ODP) juga paling banyak di Kota Bandar Lampung,” kata Reihana dalam keterangan melalui video, Rabu (29/4/2020).
Reihana menambahkan, saat ini pihaknya masih mengkaji secara epidemiologi terkait status zona merah tersebut.
Kemudian, dari sisi kerentanan, Kota Bandar Lampung juga memiliki sejumlah faktor.
Misalnya jumlah penduduk, pintu masuk ke Lampung dari Pelabuhan Panjang, pintu tol dan sejumlah tujuan wisata.
Baca juga: Saat Wabah Corona, Belasan Anggota DPRD Ini Nekat Kunjungan Kerja
Terkait status zona merah ini, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Edwin Rusli mengatakan, pihaknya menerima status itu karena yang menyatakan adalah pemerintah pusat.