SEMARANG, KOMPAS.com - Bawaslu Jawa Tengah menelusuri dugaan kampanye terselubung yang dilakukan oleh bakal calon kepala daerah di tengah situasi pandemi Covid-19 merebak.
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jateng Sri Wahyu Annaningsih mengatakan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Bawaslu di kabupaten/kota terkait dugaan pelanggaran berkampanye tersebut.
Sejauh ini, kata dia, petugas mendapati ada beberapa daerah di Jateng telah ditemukan bantuan terkait Covid-19 yang dibagikan kepada warga dengan ditempeli stiker bergambar wajah bakal calon kepala daerah.
"Ada beberapa daerah di Jateng yang diduga ada unsur pelanggaran kampanye. Salah satunya yang telah terkonfirmasi di Klaten. Dan sekarang tahap klarifikasi oleh Bawaslu Klaten," kata Anna saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/4/2020).
Baca juga: Hari Ketiga PKM Semarang, Kendaraan dari Arah Timur Disetop
Anna memberi peringatan kepada setiap bakal calon kepala daerah untuk tidak memanfaatkan pembagian bantuan Covid-19 sebagai momentum kampanye terselubung.
"Kami beri peringatan kepada mereka (bakal calon) agar tidak menggunakan kesempatan kondisi pandemi dengan cara pemberian bantuan ke warga untuk kepentingan politik nya. Dan itu berlaku bagi semua calon," jelasnya.
Untuk itu, pihaknya akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut di setiap daerah di Jateng.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu di daerah untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Kami akan usut tuntas pelanggaran kampanye yang seperti ini," tegasnya.
Baca juga: Ganjar Tegur Bupati Klaten soal Stiker Wajah di Hand Sanitizer Bantuan
Sebelumnya, Koordinator Humas dan Hubal Bawaslu Jawa Tengah Rofiuddin menegaskan sangat tidak etis jika pandemi Covid-19 justru dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis.
Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap proses Pilkada 2020.
Apabila dalam pengawasan itu ditemukan adanya dugaan pelanggaran maka akan segera diusut dan ditangani.
"Proses penanganan akan berlangsung sesuai dengan ketentuan. Jika temuan itu memenuhi unsur pidana maka akan diproses pidana pemilu. Jika temuan itu mengandung unsur pelanggaran perundang-undangan lainnya maka kami akan meneruskan itu ke instansi yang berwenang," tegasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.