Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung AKP Agtha Bhuwana Putra mengemukakan, empat pelaku ditangkap di lokasi berbeda-beda.
Penangkapan empat pelaku berlangsung tiga hari sejak Jumat (24/4/2020) hingga Minggu (26/4/2020).
Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit kendaraan roda empat merek Datsun Go, kunci inggris, baju warna abu dan jaket sweater.
Para tersangka dijerat Pasar 338 Jo Pasal 340 jo Pasal 55 dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Untuk pelaku di bawah umur akan dikoordinasikan dengan Bapas, untuk penanganan peradilan anak, karena salah satu pelaku masih di bawah umur," kata Agtha.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor : Farid Assifa), Kompas TV
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.