KOMPAS.com- Empat orang perempuan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat membunuh seorang sopir taksi online bernama Samiyo Basuki Riyanto.
Empat pelaku yakni KSA (19), KEZI (20), AS (21) dan IK (16).
Salah satu pelaku bahkan masih di bawah umur.
Samiyo dibunuh dan jasadnya dibuang ke jurang karena empat perempuan itu tak memiliki uang saat diminta membayar ongkos taksi online sebesar Rp 1,7 juta.
Baca juga: Polisi Tes Kejiwaan 4 Wanita yang Bunuh Sopir Taksi Online dengan Kunci Inggris
Mereka memesan secara offline dan meminta Samiyo mengantarkan Jakarta-Pangalengan.
Di perjalanan, mereka mampir ke Jonggol, Kabupaten Bogor untuk menjemput pelaku lainnya, RK.
Usai menjemput RK, mereka melanjutkan perjalanan ke Pangalengan melalui tol Cipularang.
Sampai di Pangalengan, ketiga pelaku kembali menjemput rekan mereka RM.
Baca juga: 4 Wanita Pembunuh Sopir Taksi Online Punya Hubungan Khusus, Kenal di Aplikasi Kencan
Peristiwa pembunuhan terjadi ketika korban menagih ongkos perjalanan pada para pelaku.
Korban meminta ongkos yang telah disepakati sebanyak Rp 1,7 juta namun para tersangka tak memiliki uang dan tak bisa membayar ongkos.
"Karena tidak bisa membayar salah satu tersangka sepakat untuk menghabisi korban," kata Hendra.
Mereka kemudian membunuh korban menggunakan kunci inggris yang berada di mobil korban.
Pelaku memukul bagian belakang kepala dan dada korban hingga tulang rusuknya patah dan tewas di tempat.
"Salah satu tersangka memukulkan sebanyak delapan kali ke arah kepala bagian belakang hingga korban meninggal dunia," kata dia.
Baca juga: Tak Bisa Bayar Ongkos, 4 Wanita Bunuh Sopir Taksi Online dengan Kunci Inggris
Mobil korban pun diambil alih oleh para pelaku.
"Mereka kemudian membawa mobil ke arah Jakarta dan mengalami kecelakaan. Mobil lalu ditinggal begitu saja. Satu minggu kemudian kami baru menerima laporan ada mobil yang ditinggal," kata Hendra, seperti dikutip Kompas TV.
Melalui CCTV, polisi mengidentifikasi wajah para pelaku dan melakukan pengejaran.
Baca juga: Polisi: Anak 16 Tahun Otak Pembunuhan Sopir Taksi Online dengan Kunci Inggris
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung AKP Agtha Bhuwana Putra mengemukakan, empat pelaku ditangkap di lokasi berbeda-beda.
Penangkapan empat pelaku berlangsung tiga hari sejak Jumat (24/4/2020) hingga Minggu (26/4/2020).
Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit kendaraan roda empat merek Datsun Go, kunci inggris, baju warna abu dan jaket sweater.
Para tersangka dijerat Pasar 338 Jo Pasal 340 jo Pasal 55 dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Untuk pelaku di bawah umur akan dikoordinasikan dengan Bapas, untuk penanganan peradilan anak, karena salah satu pelaku masih di bawah umur," kata Agtha.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor : Farid Assifa), Kompas TV
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.