KOMPAS.com - YH (31) seorang guru honorer Madrasah Tsnawiyah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diamankan polisi karena mencabuli dan menyodomi muridnya.
Korban adalah seorang bocah laki-laki berusia 14 tahun yang duduk di kelas VII MTS.
Pencabulan dilakukan sejak September 2019 lalu dan terbongkar pada April 2020. Selama 7 bulan, YH mencabuli korban sebanyak 20 kalo mulai menciumi hingga sodomi korban.
Baca juga: Siswa Jadi Korban Sodomi Guru, Pemulihan Anak Jadi yang Utama
“Perbuatan itu terjadi sejak September 2019. Diperkirakan sebanyak 20 kali pelaku mencabuli korban. Dari mulai mencium hingga melakukan sodomi,” kata Kepala Urusan Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi Dwiharyanto, Senin (27/4/2020).
Pelecehan berawal saat korban menjadi murid baru di sekolahnya. Saat itu YH mengaku sayang dan memiliki ketertarikan secara seksual pada korban.
YH pun melakukan pendekatan. Beberapa kali ia mengajak korban dan beberapa siswa lainnya untuk menginap di sekolah dengan alasan les pelajaran tambahan hingga latihan pramuka.
Baca juga: Pengakuan Guru MTS: Sodomi Siswanya 20 Kali karena Ada Rasa Sayang
Pria 31 tahun itu pun mengungkapkan perasaan cintanya pada sang siswa.
"Pelaku ini mengaku merasa nyaman, sehingga memberikan perhatian lebih kepada korban. Bahkan sempat mengatakan perasaannya," kata Ade.
"Pelaku ini memperlakukan korban layaknya seorang kekasih dan pencabulan (sodomi) dilakukan apabila ada kesempatan bertemu," kata Ade.
Baca juga: Pengakuan Guru MTS: Sodomi Siswanya 20 Kali karena Ada Rasa Sayang
Sang kakak yang sempat memergoki chating sang guru langsung bertanya pada adik laki-lakinya. Sang adik pun bercerita perlakuan yang diterima dari gurunya.
“Saat ditanya oleh kakaknya, korban kemudian menceritakan perbuatan pelaku, hingga akhirnya dilaporkan ke polsek setempat dan pelaku berdasarkan laporkan tersebut langsung diamankan,” ujar Ade.
Baca juga: Oknum Guru MTs Sodomi Siswanya, Berdalih Latihan Pramuka dan Pelajaran Tambahan
Polisi kemudian mendalami kasus tersebut karena ada kemungkinan ada korban lainnya.
Guru MTs tersebut dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap adanya kemungkinan korban lain,” kata Ade.