KOMPAS.com - YH (31) seorang guru honorer Madrasah Tsnawiyah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diamankan polisi karena mencabuli dan menyodomi muridnya.
Korban adalah seorang bocah laki-laki berusia 14 tahun yang duduk di kelas VII MTS.
Pencabulan dilakukan sejak September 2019 lalu dan terbongkar pada April 2020. Selama 7 bulan, YH mencabuli korban sebanyak 20 kalo mulai menciumi hingga sodomi korban.
Baca juga: Siswa Jadi Korban Sodomi Guru, Pemulihan Anak Jadi yang Utama
“Perbuatan itu terjadi sejak September 2019. Diperkirakan sebanyak 20 kali pelaku mencabuli korban. Dari mulai mencium hingga melakukan sodomi,” kata Kepala Urusan Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi Dwiharyanto, Senin (27/4/2020).
Pelecehan berawal saat korban menjadi murid baru di sekolahnya. Saat itu YH mengaku sayang dan memiliki ketertarikan secara seksual pada korban.
YH pun melakukan pendekatan. Beberapa kali ia mengajak korban dan beberapa siswa lainnya untuk menginap di sekolah dengan alasan les pelajaran tambahan hingga latihan pramuka.
Baca juga: Pengakuan Guru MTS: Sodomi Siswanya 20 Kali karena Ada Rasa Sayang
Pria 31 tahun itu pun mengungkapkan perasaan cintanya pada sang siswa.
"Pelaku ini mengaku merasa nyaman, sehingga memberikan perhatian lebih kepada korban. Bahkan sempat mengatakan perasaannya," kata Ade.
"Pelaku ini memperlakukan korban layaknya seorang kekasih dan pencabulan (sodomi) dilakukan apabila ada kesempatan bertemu," kata Ade.
Baca juga: Pengakuan Guru MTS: Sodomi Siswanya 20 Kali karena Ada Rasa Sayang
Sang kakak yang sempat memergoki chating sang guru langsung bertanya pada adik laki-lakinya. Sang adik pun bercerita perlakuan yang diterima dari gurunya.
“Saat ditanya oleh kakaknya, korban kemudian menceritakan perbuatan pelaku, hingga akhirnya dilaporkan ke polsek setempat dan pelaku berdasarkan laporkan tersebut langsung diamankan,” ujar Ade.
Baca juga: Oknum Guru MTs Sodomi Siswanya, Berdalih Latihan Pramuka dan Pelajaran Tambahan
Polisi kemudian mendalami kasus tersebut karena ada kemungkinan ada korban lainnya.
Guru MTs tersebut dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap adanya kemungkinan korban lain,” kata Ade.
Baca juga: Guru MTs Ketahuan Puluhan Kali Sodomi Siswanya
Ketua Harian P2TP2A Cianjur Lidya Indayani Umar mengatakan, kasus ini perlu penanganan secara serius, karena menyangkut keberlangsungan psikologis anak yang jadi korban.
“Berdasarkan pengalaman-pengalaman dari kasus serupa yang pernah kami tangani, terjadi perubahan yang sangat mencolok pada psikologis anak (korban) pasca kejadian,” kata Lidya kepada Kompas.com, Selasa (28/4/2020).
Baca juga: Sodomi Pelajar SMK, Seorang Buruh Pelabuhan Ditangkap Polisi
Ia mengatakan, korban anak biasanya akan berubah menjadi pemarah dan emosinya tidak terkendali.
Untuk itu, ia akan berkoordinasi dengan para pihak terkait, agar bisa segera memberikan pendampingan terhadap korban.
“Korban harus segera dikonseling secara berkelanjutan dan total, agar apa yang dialaminya tidak dilakukan kepada orang lain di kemudian hari,” kata dia.
Baca juga: Buruh Pelabuhan yang Sodomi Tiga Pelajar Terancam 15 Tahun Bui
Ia juga menyayangkan kasus tersebut karena melibatkan seorang guru yang seharusnya memberikan rasa aman pada muridnya.
“Bukan malah sebaliknya, melakukan perbuatan jahat seperti ini kepada muridnya," ucap Lidya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Firman Taufiqurrahman | Editor: Abba Gabrillin, Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.