Baca juga: Disekap Dua Bulan dan Dianiaya, Gadis Asal Jakarta Kabur Saat Pelaku Tertidur
"Pelalu menyiramkan bensin ke istrinya dan membakarnya menggunakan korek," kata Nugroho.
Seketika korban menjerit dan meminta tolong. Pelaku, anak dan tetangga pun segera datang menolong korban.
"Saat itu pelaku juga ikut menolong korban dengan selimut hingga tangan pelaku terbakar. Atas laporan itu pelaku langsung kami amankan sebagai tersangka," jelas Nugroho.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 Juta.
(Penulis: Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor: Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.