Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Bakar Istri di Jepara, Pelaku: Saya Khilaf karena Dituduh Selingkuh

Kompas.com - 27/04/2020, 21:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - TS (47), warga Desa Sinanggul, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, hanya bisa menyesal setelah membakar istrinya, AR (45).

"Saya khilaf karena dituduh berselingkuh. Saya bahkan diusir," katanya.

Menurut Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, berdasar keterangan saksi, suami istri tersebut sering terlibat cekcok sejak TY pulang merantau dari Jakarta.

Baca juga: Suami Tega Bakar Istri di Jepara, Alasannya Dituding Selingkuh

Puncaknya, pada hari Minggu (26/4/2020), pelaku diduga tak kuasa menahan emosi dan tega membakar istrinya.

"Pelaku dituding selingkuh oleh istrinya sehingga cekcok di dalam rumah," ungkap Nugroho saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/4/2020).

Kronologi

Nugroho menjelaskan, saat terjadi cekcok, pelaku memilih diam dan mengunci di dalam kamar.

Namun, hal itu tak membuat emosi korban reda. Korban pun menggedor-gedor pintu kamar tersebut.

Melihat itu, pelaku langsung keluar kamar dan menghampiri anaknya yang sedang memperbaiki sepeda motor.

Pelaku langsung mengambil botok berisi bensin dan masuk kembali ke dalam rumah.

Tanpa pikir panjang, pelaku menyiram korban dengan bensin dan menyulutnya dengan korek api.

 

Baca juga: Disekap Dua Bulan dan Dianiaya, Gadis Asal Jakarta Kabur Saat Pelaku Tertidur

"Pelalu menyiramkan bensin ke istrinya dan membakarnya menggunakan korek," kata Nugroho.

Seketika korban menjerit dan meminta tolong. Pelaku, anak dan tetangga pun segera datang menolong korban.

"Saat itu pelaku juga ikut menolong korban dengan selimut hingga tangan pelaku terbakar. Atas laporan itu pelaku langsung kami amankan sebagai tersangka," jelas Nugroho.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 Juta.

(Penulis: Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor: Dony Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com