AMBON, KOMPAS.com - Johanes Pattiasina (52), aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perpustakaan dan Kerasipan Daerah Provinsi Maluku terancam dipecat secara tidak hormat karena terlibat dalam kegiatan makar.
Johanes merupakan satu dari tiga orang yang menerobos Polda Maluku sembari membawa bendera benang raja di hari ulang tahun Republik Maluku Selatan (RMS) pada Sabtu (25/4/2020).
Johanes juga diketahui sebagai pentolan Front Kedaulatan Maluku (FKM).
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Kasrul Selang telah melayangkan surat kepada Kapolda Maluku untuk memeriksa JOhanes.
“Karena di ditahan di Polda, maka kita minta izin ke Polda untuk periksa dia. Kita minta waktu untuk pemeriksaan itu Rabu,” kata Kasrul di Ambon, Senin (27/4/2020).
Johanes nantinya akan diperiksa badan Kepegawaian Daerah, Kesbangpol, dan Biro Hukum Setda Provinsi Maluku.
Ia memastikan Johanes akan mendapatkan sanksi berat akibat perbuatannya.
"Pemberhentian lah. Kalo sudah inkrah (putusan pengadilan) maka pemecatan dengan tidak hormat," jelas Kasrul.
Kepala BKD Maluku Jasmono mengatakan, tindakan yang dilakukan ASN itu melanggar kewajiban untuk setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, negara, dan pemerintah yang sah.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.