Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN yang Terobos Polda Maluku Sambil Bawa Bendera RMS Terancam Dipecat

Kompas.com - 27/04/2020, 20:51 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Hal itu diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, dan PP nomor  53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Atas dasar itu, Johanes bisa dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN.

"Mengingat pelanggaran yang dilakukan telah memberikan dampak negatif pada pemerintah dan atau negara, sehingga PNS yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian tidak hormat sebagai PNS," jelasnya.

Jasmono memastikan pemeriksaan terhadap Johanes akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Baca juga: Ini Tujuan 5 Warga Maluku Kibarkan Bendera Benang Raja di HUT RMS

“Tim Pemeriksa melibatkan unsur atasan langsung PNS yang bersangkutan, unsur pengawasan, kepegawaian dan hukum,” kata Jasmono.

Sebelumnya diberitakan, tiga anggota FKM yang berafiliasi dengan RMS mendatangi Polda Maluku sambil membawa bendera benang raja pada Sabtu (25/4/2020).

Mereka menyerahkan diri ke Polda Maluku setelah mengetahui ada simpatisan RMS yang ditangkap karena mengibarkan bendera benang raja di Ambon dan Pulau Haruku.

Setelah diinterogasi, tiga orang tersebut merupakan pentolan FKM-RMS Ambon. Mereka sempat membuat video propaganda yang meminta masyarakat Maluku mengibarkan bendera RMS pada 25 April 2020.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com