Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN yang Terobos Polda Maluku Sambil Bawa Bendera RMS Terancam Dipecat

Kompas.com - 27/04/2020, 20:51 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Johanes Pattiasina (52), aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perpustakaan dan Kerasipan Daerah Provinsi Maluku terancam dipecat secara tidak hormat karena terlibat dalam kegiatan makar.

Johanes merupakan satu dari tiga orang yang menerobos Polda Maluku sembari membawa bendera benang raja di hari ulang tahun Republik Maluku Selatan (RMS) pada Sabtu (25/4/2020).

Johanes juga diketahui sebagai pentolan Front Kedaulatan Maluku (FKM).

Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Kasrul Selang telah melayangkan surat kepada Kapolda Maluku untuk memeriksa JOhanes.

“Karena di ditahan di Polda, maka kita minta izin ke Polda untuk periksa dia. Kita minta waktu untuk pemeriksaan itu Rabu,” kata Kasrul di Ambon, Senin (27/4/2020).

Baca juga: 3 Aktivis FKM Terobos Polda Maluku Sambil Bawa Bendera RMS, Polisi: Mereka Datang untuk Menyerahkan Diri

Johanes nantinya akan diperiksa badan Kepegawaian Daerah, Kesbangpol, dan Biro Hukum Setda Provinsi Maluku.

Ia memastikan Johanes akan mendapatkan sanksi berat akibat perbuatannya.

"Pemberhentian lah. Kalo sudah inkrah (putusan pengadilan) maka pemecatan dengan tidak hormat," jelas Kasrul.

Kepala BKD Maluku Jasmono mengatakan, tindakan yang dilakukan ASN itu melanggar kewajiban untuk setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, negara, dan pemerintah yang sah.

 

Hal itu diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, dan PP nomor  53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Atas dasar itu, Johanes bisa dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN.

"Mengingat pelanggaran yang dilakukan telah memberikan dampak negatif pada pemerintah dan atau negara, sehingga PNS yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian tidak hormat sebagai PNS," jelasnya.

Jasmono memastikan pemeriksaan terhadap Johanes akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Baca juga: Ini Tujuan 5 Warga Maluku Kibarkan Bendera Benang Raja di HUT RMS

“Tim Pemeriksa melibatkan unsur atasan langsung PNS yang bersangkutan, unsur pengawasan, kepegawaian dan hukum,” kata Jasmono.

Sebelumnya diberitakan, tiga anggota FKM yang berafiliasi dengan RMS mendatangi Polda Maluku sambil membawa bendera benang raja pada Sabtu (25/4/2020).

Mereka menyerahkan diri ke Polda Maluku setelah mengetahui ada simpatisan RMS yang ditangkap karena mengibarkan bendera benang raja di Ambon dan Pulau Haruku.

Setelah diinterogasi, tiga orang tersebut merupakan pentolan FKM-RMS Ambon. Mereka sempat membuat video propaganda yang meminta masyarakat Maluku mengibarkan bendera RMS pada 25 April 2020.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com