Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Semarang Minta Aturan PKM soal Pemudik dan Buruh Ditegakkan

Kompas.com - 27/04/2020, 19:42 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi turun ke lapangan untuk memastikan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) berjalan baik.

Pada PKM hari pertama, Hendrar bersama jajaran Forkopimda Kota Semarang meninjau lokasi di Pos Pantau Mangkang untuk memastikan petugas tegas dalam menegakkan aturan.

Terutama terkait prosedur pemeriksaan pelintas dan siapa yang diperbolehkan memasuki wilayah Kota Semarang.

Baca juga: Hari Pertama PKM di Semarang, Pengemudi Kendaraan Wajib Pakai Masker

Pria yang akrab disapa Hendi ini menegaskan keberadaan pos pantau selama pemberlakuan  PKM untuk pemudik.

Maka bagi warga luar yang punya aktivitas penting di Kota Semarang, seperti bekerja, diperbolehkan masuk dengan pembatasan sesuai prosedur protokol kesehatan.

"Orang dari luar Semarang yang memang memiliki aktivitas di Kota Semarang masih diperbolehkan. Namun tetap menerapkan SOP protokol kesehatan yang ada," kata Hendi saat pantauan pelaksanaan PKM hari pertama di Semarang, Senin (27/4/2020).

Baca juga: Bukan PSBB, Kota Semarang Berlakukan PKM Mulai 27 April 2020

Dalam kesempatan itu, Hendi juga meminta sejumlah pabrik yakni PT Phapros dan Kawasan Industri Wijaya Kusuma untuk mengikuti peraturan PKM terkait jam kerja pegawai, SOP kesehatan seperti jaga jarak, masker, cek suhu tubuh, hand sanitizer dan cuci tangan.

Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 karena potensi kerumunan massa salah satunya ada di pabrik.

Untuk itu, pengelola pabrik diminta agar menyediakan kartu identitas bagi buruh pabrik untuk mempermudah pos pantau melakukan pemeriksaan. Pasalnya, 60 persen pekerjanya merupakan warga Kendal, perlu ada identitas yang jelas.

“Jadi nanti tinggal menunjukkan saja identitas dari pabrik, sehingga bisa lolos pos pantau,” kata Hendi.

Hendi dalam peraturan wali kotanya telah mewajibkan, penggunaan masker bagi seluruh warga Kota Semarang tanpa terkecuali jika keluar rumah.

Selain itu diwajibkan melaksanakan pembatasan sosial (social distancing) dan pembatasan fisik (physical distancing).

"Apabila melanggar akan dikenakan sanksi teguran lisan, perintah berupa keharusan membeli masker dan atau perintah untuk tidak melanjutkan perjalanan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com