KILAS DAERAH

Kilas Daerah Semarang

Resmi, Mulai Senin Besok Kota Semarang Berlakukan PKM Non PSBB

Kompas.com - 26/04/2020, 07:56 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) non pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (27/04/2020).

Kebijakan PKM tersebut diterapkan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang belum juga menunjukkan grafik penurunan hingga saat ini.

Adapun pemberlakuan PKM tersebut ditegaskan dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2020 dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Semarang.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menegaskan terdapat perbedaan mengenai aturan PKM dengan PSBB.

Baca juga: Bandara Ahmad Yani Semarang Setop Penerbangan hingga 31 Mei 2020

Hendrar Prihadi yang karib disapa Hendi ini menjelaskan, pada program PKM ini Pemkot ingin menampung aspirasi masyarakat dengan memberi sedikit kelonggaran bagi pedagang kaki lima (PKL) maupun tempat usaha.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Hendi mengatakan, masyarakat juga masih diberi ruang untuk berkegiatan namun dengan kontrol yang ketat.

"Selama berlakunya PKM, boleh berkegiatan tapi harus sesuai dengan sejumlah standar operasional prosedur (SOP) yang kami kontrol,” kata Hendi.

Selanjutnya, Hendri mengatakan, dalam kegiatan tersebut pihaknya akan melibatkan masyarakat dengan dikawal tim patroli, pemkot dan instansi terkait.

Poin-poin penting terkait SOP PKM non PSBB

Pada kesempatan tersebut, Hendi menjelaskan beberapa poin terkait PKM di luar rumah sesuai dengan rincian Perwal yang telah ditanda tanganinya.

Pertama, adanya penghentian kegiatan di sekolah maupun institusi pendidikan lainnya

Oleh karena itu, kegiatan pembelajaran sedianya akan dilakukan dari rumah masing-masing dengan menggunakan media yang dinilai paling efektif.

Kedua, masyarakat diminta untuk membatasi kegiatan di tempat kerja, tempat ibadah dan tempat umum.

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Semarang Hari Ini, 25 April 2020

Adapun peraturan mengenai kegiatan di tempat kerja, yakni setiap institusi atau perusahaan diminta untuk mengatur jam kerja pelayanan dan jumlah pekerja yang masuk.

Sementara itu, terkait pembatasan kegiatan keagamaan, Pemkot Semarang meminta masyarakat untuk mengikuti himbauan atau fatwa lembaga atau tokoh agama masing-masing.

Ketiga, masyarakat dihimbau untuk melakukan pembatasan kegiatan sosial dan budaya serta menutup sementara semua tempat hiburan dan tempat wisata.

Keempat, bagi PKL dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum berupa ruang terbuka publik masih diberi keleluasan untuk berkegiatan.

Baca juga: Belum Terapkan PSBB, Kota Semarang Pilih Berlakukan Jogo Tonggo

Kegiatan PKL tersebut dibatasi jam operasionalnya, dimulai dari pukul 14.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) sampai pukul 20.00 WIB.

Kelima, tempat usaha seperti pasar tradisional, toko modern serta restoran atau kafe diperbolehkan buka sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Lebih rinci mengenai waktu operasional tersebut yakni toko modern dari jam 07.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Adapun restoran diperbolehkan buka dari jam 11.00 sampai dengan pukul 20.00 WIB, sementara di atas pukul 20.00 WIB hanya diperbolehkan melayani pesan antar atau take away.

Baca juga: Pemkot Semarang Beri Diskon 50 Persen Retribusi Pedagang Pasar

Tidak hanya itu, secara khusus pasar tradisional, toko modern serta restoran atau kafe juga diwajibkan melakukan disinfeksi secara berkala.

Keenam, terkait moda transportasi umum selama pemberlakuan PKM, angkutan yang diperbolehkan beroperasi akan dibatasi dengan memperhatikan beberapa ketentuan.

Dalam hal ini, transportasi yang masih beroperasi hanya angkutan untuk pemenuhan kebutuhan pokok, kargo dan distribusi, serta layanan angkutan lain yang bersifat darurat.

Untuk transportasi umum kapasitas angkutnya dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas angkutan. 

Sementara itu, terkait jam operasional, dimulai dari pukul 04.00 WIB -18.00 WIB, kecuali taksi dan ojek. Kendaraan umum wajib menerapkan protokol kesehatan terhadap petugas dan penumpang.

Baca juga: INFOGRAFIK: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Semarang Selama Ramadhan 2020

Hendi menegaskan bagi pihak yang melanggar ketentuan, pemerintah akan memberikan sanksi mulai teguran lisan maupun tertulis, sampai pembubaran kegiatan atau penutupan tempat usaha.

Tak lupa Hendi juga mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan seperti kewajiban mengenakan masker apabila keluar rumah.

Baca tentang

komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com