Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan PSBB, Kota Semarang Berlakukan PKM Mulai 27 April 2020

Kompas.com - 26/04/2020, 15:01 WIB
Riska Farasonalia,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

Hendi mengatakan, seluruh masyarakat yang melakukan aktivitas di Kota Semarang wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PKM sesuai dengan ketentuan.

Kemudian, masyarakat secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Setiap kegiatan masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan seperti kewajiban mengenakan masker apabila keluar rumah," kata dia.

Sementara itu, pemberlakuan PKM tersebut diperkuat dengan keberadaan 16 pos pantau terpadu Covid-19.

Telah disiapkan 48 tim patroli gabungan di pos pantau tersebut.

"8 pos ditaruh di perbatasan dengan wilayah lain. Setiap pos pantau ada tiga tim patroli. Anggotanya TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dan tenaga kesehatan. Total ada 48 tim patroli," kata Hendi.

Adapun, dalam Perwal yang telah ditandatangani oleh Hendi tersebut menyebutkan poin terkait pembatasan kegiatan di luar rumah.

Antara lain penghentian kegiatan di sekolah atau institusi pendidikan lainnya.

Kemudian, pembatasan kegiatan di tempat kerja, tempat ibadah, tempat umum, serta pembatasan kegiatan sosial budaya dan pergerakan orang melalui moda transportasi.

Selain itu, bagi yang melanggar PKM, pemerintah akan memberikan sanksi mulai teguran lisan maupun tertulis, sampai pembubaran kegiatan atau penutupan tempat usaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com