Salin Artikel

Bukan PSBB, Kota Semarang Berlakukan PKM Mulai 27 April 2020

Namun, Kota Semarang akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Pemberlakuan PKM terhitung mulai 27 April 2020.

Keputusan pelaksanaan PKM tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Semarang.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, pelaksanaan PKM di Kota Semarang akan berlangsung hingga 24 Mei 2020 mendatang.

"Betul, pelaksanaan PKM di Kota Semarang akan berlangsung selama 28 hari ke depan, yakni mulai 27 April hingga 24 Mei 2020 mendatang," kata Hendrar saat dikonfirmasi, Minggu (26/4/2020).

Pria yang akrab disapa Hendi ini menuturkan, pelaksanaan PKM di Kota Semarang harus didukung oleh semua pihak, terlebih lagi partisipasi masyarakat.

Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona agar tidak semakin meluas.

"PKM kita mulai dulu (besok), maka semua pihak harus mendukung agar Covid-19 bisa diputus mata rantainya," ujar Hendi.


Hendi mengatakan, seluruh masyarakat yang melakukan aktivitas di Kota Semarang wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PKM sesuai dengan ketentuan.

Kemudian, masyarakat secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Setiap kegiatan masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan seperti kewajiban mengenakan masker apabila keluar rumah," kata dia.

Sementara itu, pemberlakuan PKM tersebut diperkuat dengan keberadaan 16 pos pantau terpadu Covid-19.

Telah disiapkan 48 tim patroli gabungan di pos pantau tersebut.

"8 pos ditaruh di perbatasan dengan wilayah lain. Setiap pos pantau ada tiga tim patroli. Anggotanya TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dan tenaga kesehatan. Total ada 48 tim patroli," kata Hendi.

Adapun, dalam Perwal yang telah ditandatangani oleh Hendi tersebut menyebutkan poin terkait pembatasan kegiatan di luar rumah.

Antara lain penghentian kegiatan di sekolah atau institusi pendidikan lainnya.

Kemudian, pembatasan kegiatan di tempat kerja, tempat ibadah, tempat umum, serta pembatasan kegiatan sosial budaya dan pergerakan orang melalui moda transportasi.

Selain itu, bagi yang melanggar PKM, pemerintah akan memberikan sanksi mulai teguran lisan maupun tertulis, sampai pembubaran kegiatan atau penutupan tempat usaha.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/26/15015441/bukan-psbb-kota-semarang-berlakukan-pkm-mulai-27-april-2020

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke