KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Peraturan Gubernur Jatim Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penangan Covid-19 di Jatim.
Dalam Pergub yang didapatkan Kompas.com dari Kabiro Humas Pemprov Jatim, terdapat pedoman pemberlakukan PSBB untuk tiga daerah, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo.
Dalam Pasal 18 Pergub tersebut, disinggung terkait pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.
Dalam Pergub itu juga disinggung soal transportasi ojek online.
"Angkutan roda dua berbasis aplikasi, pengunaannya wajib hanya untuk pengangkutan barang," sebut Pergub tersebut.
Baca juga: Catat, PSBB Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo Dimulai 28 April
Aturan lainnya soal transportasi, selama PSBB, semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok, kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan, dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.
Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi wajib mengikuti ketentuan, di antaranya membatasi jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari kapasitas kendaraan, hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok, dan menggunakan masker di dalam kendaraan.
Sedangkan pengendara sepeda motor dilarang mengangkut penumpang atau berboncengan.
Baca juga: Pegawai Keripik Usus Bunuh Wanita di Apartemen Surabaya karena Kesal Dilecehkan
Dalam Pergub itu, disebutkan bahwa bupati ataupun wali kota dapat menambahkan jenis moda transportasi yang dikecualikan dari penghentian sementara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.