Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pergub Jatim soal PSBB Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, Ojol Dilarang Bawa Penumpang

Kompas.com - 24/04/2020, 15:39 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Peraturan Gubernur Jatim Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penangan Covid-19 di Jatim.

Dalam Pergub yang didapatkan Kompas.com dari Kabiro Humas Pemprov Jatim, terdapat pedoman pemberlakukan PSBB untuk tiga daerah, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo.

Dalam Pasal 18 Pergub tersebut, disinggung terkait pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.

Dalam Pergub itu juga disinggung soal transportasi ojek online.

"Angkutan roda dua berbasis aplikasi, pengunaannya wajib hanya untuk pengangkutan barang," sebut Pergub tersebut.

Baca juga: Catat, PSBB Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo Dimulai 28 April

Aturan lainnya soal transportasi, selama PSBB, semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok, kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan, dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.

Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi wajib mengikuti ketentuan, di antaranya membatasi jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari kapasitas kendaraan, hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok, dan menggunakan masker di dalam kendaraan.

Sedangkan pengendara sepeda motor dilarang mengangkut penumpang atau berboncengan.

Baca juga: Pegawai Keripik Usus Bunuh Wanita di Apartemen Surabaya karena Kesal Dilecehkan

Dalam Pergub itu, disebutkan bahwa bupati ataupun wali kota dapat menambahkan jenis moda transportasi yang dikecualikan dari penghentian sementara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com