Salin Artikel

Pergub Jatim soal PSBB Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, Ojol Dilarang Bawa Penumpang

Dalam Pergub yang didapatkan Kompas.com dari Kabiro Humas Pemprov Jatim, terdapat pedoman pemberlakukan PSBB untuk tiga daerah, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo.

Dalam Pasal 18 Pergub tersebut, disinggung terkait pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.

Dalam Pergub itu juga disinggung soal transportasi ojek online.

"Angkutan roda dua berbasis aplikasi, pengunaannya wajib hanya untuk pengangkutan barang," sebut Pergub tersebut.

Aturan lainnya soal transportasi, selama PSBB, semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok, kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan, dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.

Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi wajib mengikuti ketentuan, di antaranya membatasi jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari kapasitas kendaraan, hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok, dan menggunakan masker di dalam kendaraan.

Sedangkan pengendara sepeda motor dilarang mengangkut penumpang atau berboncengan.

Dalam Pergub itu, disebutkan bahwa bupati ataupun wali kota dapat menambahkan jenis moda transportasi yang dikecualikan dari penghentian sementara.


"Pelaksanaan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk orang dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan oleh bupati/wali kota," sebut pergub tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo akan berlaku mulai Selasa (28/4/2020) hingga 11 Mei 2020.

Kepastian tersebut didapatkan setelah rapat final PSBB di Gedung Grahadi Surabaya, Kamis (23/4/2020) jelang tengah malam.

Rapat dihadiri Forkopimda Jawa Timur, serta forkopimda dari tiga daerah tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/24/15394021/pergub-jatim-soal-psbb-surabaya-gresik-dan-sidoarjo-ojol-dilarang-bawa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke