Perempuan 36 itu tersungkur di depan lift apartemen lantai delapan yang tak jauh dari unit yang ia sewa. Ia diduga sempat akan menyelamatkan diri dan meminta pertolongan.
Baca juga: Pembunuhan Berencana di Pinggir Jalan, Motifnya Asmara
AJ kemudian kabur dan mengambil dua ponsel milik teman kencannya yang diletakkan di atas meja di dalam apartemen.
Lima jam setelah melakukan pembunuhan, AJ pun ditangkap polisi di tempatnya bekerja.
Pria 20 tahun itu bekerja di sebuah pabrik makanan keripik usus di wilayah Kecamatan Sawahan, Surabaya.
"Kami tangkap di kawasan Kecamatan Sawahan Surabaya di tempat kerjanya," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho.
Baca juga: Geger Penemuan Jenazah Penuh Luka di Sebuah Lapangan, Diduga Korban Pembunuhan
AJ mengaku kerap melakukan aplikasi online untuk melakukan transaksi seks.
"Sudah sering, tapi kalau sama korban baru kali ini," jelas AJ.
DI TKP, polisi menemukan barang bukti berupa putung rokok dan bekas potongan rambut.
Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti celana jeans biru, jaket warna merah, dompet korban, handuk, dan bekas kaleng susu kemasan 250 ml.
Atas perbuatan itu, AJ dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP dan 351 KUHP dan 365 KUHP.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor: Robertus Belarminus), Surya.co.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.