Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/04/2020, 15:25 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Batam yang juga Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan, saat ini pihaknya terus meningkatkan kewaspadaan dan operasi penertiban terhadap warga Batam yang masih membandel ngumpul-ngumpul di warung kopi dan keluar rumah tanpa menggunakan masker serta berkerumun.

Bahkan pihaknya, bersama tim gabungan TNI Polri, Satpol PP dan Ditpam BP Batam tidak segan-segan memberikan sanksi kepada masyarakat mau pun warung kopi atau restoran yang masih memperbolahkan pengunjungnya untuk berkerumun atau kumpul-kumpul.

“Saksi tegas yang akan diberikan, dan jika terus membandel bisa saja izinnya kami bekukan sementara,” kata Amsakar Ahmad melalui telepon, Rabu (22/4/2020).

Baca juga: Dampak Corona Meluas, Vihara Duta Maitreya Batam dan NU Kepri Salurkan Sembako 

Terlebih memasuki bulan Suci Ramadhan atau bulan puasa, selain himbauan untuk tidak melakukan shalat tarawih di Masjid maupun mushala sesuai surat edaran Kementerian Agama RI, agar melaksanan shalat Tarawih di rumah masing-masing.

Amsakar Ahmad juga melarang warga Batam untuk menyelengarakan pasar atau bazar Ramadhan. Bahkan kegiatan ngabuburit juga dilarang.

“Dan jika terus membandel, siap-siap menerima sanksinya dari tim gabungan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Batam,” tegas Amsakar.

Baca juga: Operasi Ketupat Covid-19 Digelar 38 Hari untuk Batasi Warga Mudik 

Amsakar juga mengaku telah menginstruksi kepada camat dan lurah untuk memantau wilayahnya masing-masing dan membuat laporan kepada tim penindakan jika di wilayahnya masih ada warga yang ingin mendirikan bazar Ramadhan.

Begitu juga dengan pusat-pusat keramaian atau tempat makan, tempat ngopi yang masih melayani konsumen makan atau ngopi di tempat untuk segera membuat laporan kepada tim penindakan.

“Sesuai dengan surat edaran, warung kopi, warung makan, tidak boleh melayani konsumen untuk minum di tempat, konsumen semua harus beli bungkus, makan dan minum di rumahnya masing-masing. Begitu juga dengan bazar Ramadhan dan ngabuburit juga tidak boleh dilakukan,” tegas Amsakar.

Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Wali Kota Kendari Ajukan PSBB 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com