Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sanksi bagi Warga Kota Padang yang Melanggar PSBB

Kompas.com - 21/04/2020, 21:25 WIB
Rahmadhani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


Kedua, masyarakat dilarang keluar rumah, kecuali untuk membeli bahan pokok, berobat atau untuk kegiatan yang sangat penting dan memakai masker.

Ketiga, larangan melakukan kegiatan keagamaan di tempat ibadah.

Warga diminta memindahkan kegiatan keagamaan di rumah.

Baca juga: Pasien Covid-19 Asal Padang yang Meninggal Didominasi Usia Lanjut

Keempat, larangan melakukan aktivitas di tempat atau fasilitas umum, pembatasan paling banyak 5 orang kecuali supermarket, minimarket, pasar, toko obat atau apotik.

Kemudian, dikecualikan untuk toko pangan atau kebutuhan pokok, warung kelontong fasilitas kesehatan, bahan bakar, jasa binatu (laundry).

Namun, warga tetap diminta menjaga jarak aman atau physical distancing dan memakai masker.

Kelima, pelaku usaha yang bergerak di bidang rumah makan, kafe atau resto tetap bisa berjualan, tetapi tidak ada pelayanan tempat duduk.

Makanan hanya dibawa pulang (take away) dan dalam antrean menjaga jarak aman.

Keenam, larangan melaksanakan kegiatan sosial budaya, politik, hiburan, akademik dan budaya, kecuali khitanan, pernikahan, pemakaman dan takziah kematian dengan menjaga jarak aman dan pakai masker.

Ketujuh, membatasi jumlah penumpang kendaraan pribadi dan umum sebanyak 50 persen dari jumlah penumpang yang ada.

Hal itu juga dengan menjaga jarak aman dan pakai masker.

Kemudian, kendaraan roda dua tidak boleh membawa penumpang selama PSBB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com