Salin Artikel

Ini Sanksi bagi Warga Kota Padang yang Melanggar PSBB

Pertama warga yang melanggar aturan selama PSBB itu akan mendapat teguran.

"Selanjutnya jika masih melanggar maka akan kami bawa ke posko untuk diberi pembinaan," ujar Wali Kota Padang Mahyeldi kepada sejumlah wartawan, Selasa (21/4/2020).

Selain itu, pihak Pemkot Padang juga akan memberikan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Mahyeldi mengimbau masyarakat untuk memenuhi semua poin yang diberlakukan selama PSBB.

Hal ini bertujuan agar penyebaran virus corona bisa dicegah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menaati aturan selama PSBB. Hal ini untuk pencegahan penyebaran virus corona yang sedang mewabah,” ujar Mahyeldi.

Sebelumnya telah diterbitkan Surat Edaran Wali Kota Padang No.870.202/BPBD-Pdg/IV/2020 tentang PSBB dalam rangka penanganan dampak Covid-19 di Kota Padang.

Pertama, Pemkot menghentikan seluruh aktivitas di sekolah, institusi pendidikan dan tempat perkantoran.

Hal tersebut dikecualikan terhadap sarana kesehatan, ketertiban umum, pangan, kebutuhan pokok, bahan bakar, hotel, keuangan, pekerjaan konstruksi dan pelayanan kepada masyarakat.



Kedua, masyarakat dilarang keluar rumah, kecuali untuk membeli bahan pokok, berobat atau untuk kegiatan yang sangat penting dan memakai masker.

Ketiga, larangan melakukan kegiatan keagamaan di tempat ibadah.

Warga diminta memindahkan kegiatan keagamaan di rumah.

Keempat, larangan melakukan aktivitas di tempat atau fasilitas umum, pembatasan paling banyak 5 orang kecuali supermarket, minimarket, pasar, toko obat atau apotik.

Kemudian, dikecualikan untuk toko pangan atau kebutuhan pokok, warung kelontong fasilitas kesehatan, bahan bakar, jasa binatu (laundry).

Namun, warga tetap diminta menjaga jarak aman atau physical distancing dan memakai masker.

Kelima, pelaku usaha yang bergerak di bidang rumah makan, kafe atau resto tetap bisa berjualan, tetapi tidak ada pelayanan tempat duduk.

Makanan hanya dibawa pulang (take away) dan dalam antrean menjaga jarak aman.

Keenam, larangan melaksanakan kegiatan sosial budaya, politik, hiburan, akademik dan budaya, kecuali khitanan, pernikahan, pemakaman dan takziah kematian dengan menjaga jarak aman dan pakai masker.

Ketujuh, membatasi jumlah penumpang kendaraan pribadi dan umum sebanyak 50 persen dari jumlah penumpang yang ada.

Hal itu juga dengan menjaga jarak aman dan pakai masker.

Kemudian, kendaraan roda dua tidak boleh membawa penumpang selama PSBB.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/21/21255921/ini-sanksi-bagi-warga-kota-padang-yang-melanggar-psbb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke