Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggu Instruksi Khofifah, Pemkab Malang Siap Terapkan PSBB

Kompas.com - 20/04/2020, 20:56 WIB
Dheri Agriesta

Editor

Sumber Antara

 

Selain itu terdapat 3.050 orang dengan risiko (ODR), 126 orang dalam pemantauan (ODP), dan 54 pasien dalam pengawasan (PDP).

Pemerintah Kabupaten Malang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.2/2911/35.07.032/2020 tentang Program Jaga Jarak di Desa. Dalam surat tersebut, pemerintah daerah membuat batas wilayah di setiap desa atau kelurahan.

Kemudian, menyiapkan posko untuk mengawasi arus ke luar masuk masyarakat di perbatasan desa, dan menyiapkan tempat isolasi sementara yang diperuntukkan bagi warga yang baru saja datang dan terindikasi Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Malang Sutiaji meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur memfasilitasi pengajuan PSBB di area Malang Raya.

Baca juga: UPDATE Corona di Jatim: 555 Kasus Positif, 98 Pasien Sembuh, 54 Meninggal

Hal itu terkait catatan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terhadap pengajuan PSBB oleh Pemerintah Kota Malang.

Khofifah meminta agar penerapan PSBB diberlakukan untuk lingkup Malang Raya. Area Malang Raya terdiri dari tiga kabupaten, Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.

Daerah yang bertetangga itu sempat sepakat mengajukan PSBB untuk Malang Raya. Tapi belakangan, Kabupaten Malang dan Kota Batu mengundurkan diri.

Meski ditinggal 'tetangga', Kota Malang tetap mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan melalui Provinsi Jawa Timur. Tapi draf pengajuan PSBB itu dikembalikan Pemprov Jatim dengan beberapa catatan.

"Itu kan suratnya sudah di sana (Pemprov), itu bukan otoritas kami, tapi kami minta provinsi untuk memfasilitasi (pengajuan PSBB area Malang Raya)," kata Sutiaji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com