Dalam Pergub itu diatur bahwa semua kegiatan belajar di sekolah dihentikan, kecuali pembelajaran untuk kegiatan kesehatan.
Kemudian, aktivitas perkantoran dihentikan selama PSBB, kecuali kantor pemerintahan, BUMN/BUMD, pelaku usaha yang bergerak di bidang kesehatan, bahan makanan dan energi.
Kemudian, yang tetap beroperasi adalah kantor komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, kebutuhan sehari-hari dan organisasi masyarakat yang bergerak di sektor sosial dan kebencanaan.
Kegiatan di tempat ibadah juga dihentikan sementara.
Dalam Pergub itu juga mengatur sanksi bagi yang melanggar.
"Sanksi ada, namun kita tetap melakukan pendekatan persuasif. Makanya kita harapkan selama PSBB diberlakukan, masyarakat benar-benar mematuhinya," kata Irwan Prayitno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.