Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB di Sumbar Resmi Berlaku Mulai 22 April 2020

Kompas.com - 20/04/2020, 19:15 WIB
Perdana Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Sumbar.

Pergub tersebut terdiri dari 8 bab dan 27 pasal yang berisi tentang ketentuan umum, pelaksanaan PSBB dan kegiatan tertentu yang dapat dilaksanakan selama PSBB.

Selanjutnya, terdapat hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB.

Baca juga: Ini Hukuman untuk Perwira Polisi yang Pukul 3 Bintara dan Jadi Viral

Kemudian, Pergub mengatur tentang sumber daya penanganan Covid-19, pemantauan, evaluasi, pelaporan, hingga aturan soal sanksi.

"Kita sudah rapat dengan bupati dan wali kota. Kami sepakat melaksanakan PSBB pada Rabu 22 April 2020," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno kepada Kompas.com, Senin (20/4/2020).

Irwan mengatakan, dalam Pergub yang telah dikeluarkan, pelaksanaan PSBB hampir sama dengan daerah lain.

Pembatasan terkait aktivitas di sekolah dan institusi pendidikan.

Kemudian, pembatasan aktivitas bekerja di kantor, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di fasilitas umum, kegiatan sosial budaya.

Selain itu juga soal pergerakan orang dan barang dengan moda transportasi.

Baca juga: Pencuri Ini Malah Terima Bantuan dari Polisi, Begini Kisahnya

Dalam Pergub itu diatur bahwa semua kegiatan belajar di sekolah dihentikan, kecuali pembelajaran untuk kegiatan kesehatan.

Kemudian, aktivitas perkantoran dihentikan selama PSBB, kecuali kantor pemerintahan, BUMN/BUMD, pelaku usaha yang bergerak di bidang kesehatan, bahan makanan dan energi.

Kemudian, yang tetap beroperasi adalah kantor komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, kebutuhan sehari-hari dan organisasi masyarakat yang bergerak di sektor sosial dan kebencanaan.

Kegiatan di tempat ibadah juga dihentikan sementara.

Dalam Pergub itu juga mengatur sanksi bagi yang melanggar.

"Sanksi ada, namun kita tetap melakukan pendekatan persuasif. Makanya kita harapkan selama PSBB diberlakukan, masyarakat benar-benar mematuhinya," kata Irwan Prayitno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com