KOMPAS.com- Pemerintah Kota Makassar mengajukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat.
Sebelum diajukan, Pejabat (Pj) Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb sudah membicarakan hal tersebut pada pemerintah provinsi, jajaran camat dan lurah hingga aparat.
Ia menilai pemberlakuan PSBB di Kota Makassar mendesak dilakukan.
Berdasarkan data pemerintah kota hanya ada satu kecamatan yang bersih atau belum terpapar corona dari total 15 kecamatan di Kota Makassar.
"Sedangkan 14 Kecamatan telah terpapar virus Covid-19. Bahkan ada 5 Kecamatan yang menjadi zona merah di Kota Makassar. Kondisi ini mendesak, karena penyebaran virus ini terjadi pada transmisi lokal,” ujar Iqbal.
Surat pengajuan PSBB itu dilayangkan ke pemerintah pusat Selasa (14/4/2020).
Baca juga: Sederet Fakta 5 Daerah di Jabar Ajukan Status PSBB...