Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui permohonan PSBB untuk Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Iya benar. Sudah ada suratnya dari Menkes," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Ahmad Yurianto ketika dikonfirmasi, Kamis (16/4/2020).
Surat yang dimaksud yakni Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020.
Meski bisa segera diterapkan, Yuri mengatakan Pemerintah Kota Makassar perlu membuat regulasi teknis penerapan PSBB.
Termasuk mengenai pembatasan hubungan dengan daerah di sekitarnya.
"Bagaimana misalnya membatasi hubungan dengan Kabupaten Maros, Kabupaten Gowa, dan sekitarnya," ucap Yuri.
Baca juga: Kasus-kasus Pasien Positif Corona Tanpa Gejala di Sejumlah Daerah, Ada yang Hanya Merasa Kehausan
Penerapan PSBB, kata dia, membutuhkan sejumlah aturan yang harus ditetapkan terlebih dahulu.
"Jadi Perwali ini harus dibuat karena di situ penekanannya apa yang boleh dan apa yang tidak boleh diperbuat," kata dia.
Setidaknya, masyarakat juga membutuhkan waktu sosialisasi selama seminggu.
"Ini juga penegakannya terhadap law enforcement, sehingga butuh waktu seminggu melakukan sosialisasi. Baru kita tentukan penetapannya kapan kita mulai,” kata Nurdin.
Baca juga: Sederet Pesan Menggugah dari Para Pasien Corona yang Berhasil Sembuh...