Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pengakuan Pria yang Doakan Tenaga Medis Terkena Corona

Kompas.com - 16/04/2020, 10:25 WIB
Rahmadhani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial D alias A, warga Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, ditangkap polisi setelah menuliskan komentar negatif di akun Facebook miliknya.

Pria tersebut menuliskan kata-kata yang mendoakan tenaga medis menjadi korban virus corona.

Unggahan tersebut dikomentari ribuan netizen dan banyak mendapat kecaman dari berbagai pihak.

Baca juga: Kisah Anak 7 Tahun yang Menginap Sebulan di Rumah Ridwan Kamil

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia Kota Payakumbuh melaporkan pria pemilik akun tersebut ke Polres Payakumbuh.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, pria tersebut ternyata pernah merasa mendapatkan pelayanan yang kurang baik di salah satu rumah sakit.

Hal itu yang menjadi alasan D alias A membuat komentar negatif di media sosial tentang tenaga medis.

"Berdasarkan pengakuannya, dia dan keluarganya pernah mengalami pelayanan yang kurang baik dari salah satu rumah sakit di sini," ujar Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan saat dihubungi, Kamis (16/4/2020).

Baca juga: Kantor Lurah Berantakan Diserang Puluhan Kera

Polisi menilai, pria tersebut telah melanggar tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tentang penyebaran informasi yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

"Menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas sara,” ujar Dony Setyawan dalam video conference.

Pelaku berhasil ditangkap polisi pada Senin kemarin di kediamannya.

“Petugas berhasil menyita satu ponsel, screnshoot postingan akun Facebook atas nama nola.bundanyaasraf. Serta akun facebook dan email atas nama nola.bundanyaasraf,” ujar Dony.

Baca juga: Cerita Staf Ridwan Kamil Jadi Saksi Perjuangan Tenaga Medis

Sebelum ditangkap, pelaku sempat mengelabui petugas dengan mengatakan bahwa akun Facebook istrinya diretas oleh orang lain.

Pelaku juga sempat berfoto dengan polisi dan mengunggah dokumentasi di Mapolsek Luak di dalam akun tersebut.

“Petugas curiga dan tak berapa lama dilakukan penangkapan dan kemudian pelaku mengakui perbuatannya," kata Dony.

Pelaku terancam pidana penjara selama 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com