Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Jadi Provokator Penolakan Pemakaman Jenazah, 3 Tokoh Masyarakat Jadi Tersangka

Kompas.com - 12/04/2020, 17:53 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penolakan pemakaman jenazah perawat positif corona di Semarang, Jawa Tengah, yang terjadi pada Kamis (9/4/2020).

Tiga orang tersebut di antaranya adalah THP (31), BSS (54), dan S (60).

Ketiganya diketahui merupakan tokoh masyarakat di Desa Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto mengatakan, mereka ditetapkan tersangka karena diduga melanggar pasal 212 KUHP dan 214 KUHP serta pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah.

Baca juga: Ganjar: Perawat Itu Seorang Pejuang karena Berani Ambil Risiko dan Merawat Pasien Covid-19

Dari pemeriksaan yang dilakukan, mereka diduga telah melakukan provokasi kepada 10 warga untuk membantu memblokade jalan masuk menuju pemakaman.

Akibat aksi penolakan itu, pemakaman jenazah perawat tersebut akhirnya batal dilakukan dan terpaksa harus dipindah ke lokasi lainnya.

"Para tersangka melakukan tindakan berupa provokasi warga dan menghalangi - halangi serta melarang petugas pemakaman yang akan melaksanakan tugasnya memakamkan jenazah yang terinfeksi virus corona," jelasnya, Sabtu (11/4/2020).

Terkait dengan ketakutan warga terhadap penularan virus dari jenazah yang telah dimakamkan, lanjut dia, tidak bisa dibenarkan.

Baca juga: Viral Video Satpam Tampar Perawat di Klinik Semarang, Berikut Ini Kronologinya

Sebab, prosesi pemakaman yang dilakukan oleh tenaga medis saat itu sudah sesuai dengan prosedur dan SOP yang berlaku.

Sehingga, virus pada jenazah korban dipastikan tidak bisa menular lagi kepada warga di sekitar lokasi.

Selain telah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, lanjut dia, sebanyak tujuh orang saksi juga dilakukan pemanggilan untuk diminta keterangannya.

Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com