Budi juga berharap warga tidak bertindak melawan hukum atau kebijakan yang sudah diatur pemerintah soal penanganan atau prosedur pemakaman jenazah yang terinfeksi virus corona.
"Warga yang melarang atau menolak pemakaman terhadap jenazah yang terinfeksi virus corona ini justru semakin membuat bingung masyarakat di daerah lain karena ketidaktahuan atau tidak paham tentang penyebaran virus corona ini," ujarnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dan memanggil tujuh saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus penolakan pemakaman tersebut.
Tiga pelaku diduga melanggar pasal 212 KUHP dan 214 KUHP serta pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah.
Sebelumnya diberitakan, pemakaman jenazah perawat positif virus corona di Semarang pada Kamis (9/4/2020) terpaksa dipindahkan karena ditolak oleh warga.
Sedianya, pemakaman itu dilaksanakan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sewakul, Ungaran, Kabupaten Semarang. Namun, karena ditolak warga di sekitar lokasi pemakaman itu, akhirnya dipindah ke Bergota, kompleks makam keluarga Dr Kariadi Kota Semarang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.