Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senyum Semringah Belasan Napi Rayakan Kebebasan, Main TikTok Bersama Petugas

Kompas.com - 10/04/2020, 12:35 WIB
Junaedi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

 

“Tidak semua napi bisa bebas. Hanya mereka yang memenuhi ketentuan, seperti yang bersangkutan terlibat tindak pidana umum, sudah menjalani masa hukuman 2/3,” ujar Kalapas Polewali Mandar Abdul Waris, Jumat (10/4/2020).

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mencatat, ada 35.676 narapidana yang dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan per Selasa (8/4/2020).

Mereka dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia.

Baca juga: Ribuan Napi Dikeluarkan dari Penjara, Ditjen Pemasyarakatan Pastikan Berkelakuan Baik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com