Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Covid-19 Hantam Pariwisata NTB: 100 Pekerja Kena PHK, 4.000 Dirumahkan

Kompas.com - 08/04/2020, 19:50 WIB
Idham Khalid,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pariwisata Nusa Tenggara Barat (NTB) Moh Fauzal menyampaikan, ada sekitar 4.000 karyawan hotel dan restoran yang dirumahkan karena sepinya pengunjung akibat pandemi virus Corona.

“Ada beberapa pilihan oleh teman-teman di pelaku pariwisata ini, seperti ada yang dirumahkan, itu banyak sekitar empat ribuan,” kata Fauzal, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (8/4/2020).

Fauzal menerangkan, dengan dirumahkan, secara otomatis para karyawan tidak dapat gaji dan hak lainnya.

Baca juga: Papua Tambah 14 Kasus Positif Corona, Satgas: Physical Distancing Belum Berjalan

Namun, bukan berarti karyawan yang dirumahkan tersebut terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Jadi, karyawan tidak dapat hak sama sekali gaji dan lain-lain, tapi ini bukan berarti PHK, dia masih bisa bekerja nanti jika wabah ini sudah berakhir,” kata Ffauzal.

Sementara, untuk jumlah pekerja yang di PHK, menurut dia belum terlalu tinggi, namun ada sekitar seratusan orang yang di PHK.

“Ada yang otomatis di PHK, ada beberapa sekitar tidak banyak sih yang mengambil opsi PHK itu, sekitar seratusanlah, data terakhir kami,” kata Fauzal.

Selain opsi merumahkan pekerja, dan PHK, ada juga kabar gembira, yakni para pelaku wisata juga mempekerjakan karyawan dengan sistem sif.

Baca juga: Penambang Batu Bara Ilegal di Kaltim Diduga Manfaatkan Wabah Virus Corona

Gajinya disebut terbagi menjadi setengah.

Diakui Fauzal, kondisi pariwisata di NTB hampir menuju zero atau nol, dan pihak Pemda NTB saat ini sedang melakukan antisipasi dari krisis yang dapat ditimbulkan akibat wabah virus corona.

Hingga kini, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di NTB sebanyak 10 orang, dengan satu orang meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com