Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibebaskan, 185 Napi Nusakambangan Wajib Lapor Via Video Call

Kompas.com - 08/04/2020, 12:02 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Dony Aprian

Tim Redaksi

CILACAP, KOMPAS.com - Sebanyak 185 narapidana di sejumlah Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, telah dikeluarkan secara bertahap sejak tanggal 1-7 April 2020.

Kepala Lapas Batu sekaligus Koordinator Lapas se-Nusakambangan Erwedi Supriyatno mengingatkan, para napi yang telah dikeluarkan agar tetap berada di rumah masing-masing.

Para napi juga wajib lapor ke Balai Pemasyaraktan dan Kejaksaan.

"Tujuannya untuk asimilasi dan integrasi. Kalau mereka berkeliaran mereka bisa ditarik kembali, ini dalam rangka agar mereka lebih aman (dari penyebaran virus corona) di rumah," kata Erwedi saat dihubungi, Rabu (8/4/2020).

Baca juga: Cegah Corona di Lapas, Ratusan Napi di Kota Palopo Dibebaskan

Erwedi mengatakan, napi yang dikeluarkan wajib menyerahkan nomor telepon yang dapat dihubungi.

Napi yang berasal dari luar kota dikenakan wajib lapor menggunakan telepon atau video call secara berkala.

"Perlu saya luruskan kata dibebaskan kurang tepat, yang betul adalah dikeluarkan dalam rangka asimilasi dan integrasi seperti pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersayarat," jelas Erwedi.

Erwedi mengatakan, napi terbanyak yang dikeluarkan berasal dari Lapas Terbuka yaitu sebanyak 86 orang.

Baca juga: 65 Napi di Nusakambangan Dibebaskan akibat Wabah Corona

Kemudian Lapas Kembangkuning 39 napi, Lapas Narkotika 22 napi, Lapas Besi 21 napi, Lapas Permisan 15 napi dan Lapas Pasir Putih dua napi.

"Yang dikeluarkan pidana umum, bukan bandar narkoba, terorisme dan korupsi. Ada beberapa yang kasus narkoba, tapi mereka bukan bandar. Pengeluaran dilakukan sesuai ketentuan syarat dan ketentuan yang ditetapkan," kata Erwedi.

Erwedi berharap, dengan berkurangnya napi dapat mengurangi potensi penyebaran virus corona di dalam lapas.

Berdasarkan data per 17 Maret lalu, terdapat 2.004 napi di delapan lapas yang berada di Pulau Nusakambangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com